Kasus Junaidi Samsudin, DPRD Bogor Ditantang Tegakkan Etika Dewan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menuai kecaman luas. Insiden yang terjadi di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025) itu dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencoreng etika kelembagaan DPRD.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, S.Kom, menilai tindakan merebut ponsel dan menghardik wartawan di depan publik adalah bentuk nyata arogansi pejabat publik sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara Junaidi dan wartawan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran UU Pers dan kode etik dewan. Jika dibiarkan, publik bisa menilai DPRD Bogor sebagai lembaga yang anti-kritik dan menutup ruang kebebasan pers,” tegas Joel.
Joel juga menyinggung rekam jejak Junaidi yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus rangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. Menurutnya, kemunculan kasus intimidasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan jabatan dan upaya menutupi kesalahan melalui sikap represif.
“Kami mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Jangan sampai marwah lembaga dewan semakin hancur hanya karena ulah oknum yang arogan,” tambah Joel.
Ia menegaskan, intimidasi terhadap wartawan sama dengan merampas hak publik atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. “Pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan mengkhianati konstitusi,” tandas Joel Barus Simbolon.
Kasus ini kini menjadi catatan hitam hubungan pejabat daerah dengan media. Publik menanti apakah DPRD Kabupaten Bogor berani menegakkan etika dan aturan, atau justru memilih melindungi salah satu pimpinannya meski jelas-jelas melanggar hukum dan etika.(F)