Kasus Dugaan Penipuan Oknum Sekdes Selawangi, Publik Menanti Transparansi Penanganan Polsek Tanjungsari

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Jukardi seorang Pegawai Pemerintah yang berstatus sebagai Sekretaris Desa Selawangi saat ini,  yang beralamat di Kampung Karangmulya, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan surat bernomor B/60/VII/RES.1.11/2026/Sektor tertanggal 17 Juli 2026, undangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VII/2026/JBR/Res Bgr/Sektor Tanjungsari tertanggal 3 Juli 2026, dengan pelapor berinisial E. Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada 12 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Karangmulya RT 05/RW 04, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penyidik meminta Jukardi untuk hadir pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Tanjungsari guna memberikan keterangan serta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Tanjungsari selaku penyidik dan ditembuskan kepada Kapolres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor, serta Pengawas Penyidik Polres Bogor.

Hingga berita ini disusun, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pada Rabu (22/7/2026), redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, serta Jukardi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi belum memperoleh tanggapan.

Redaksi mencatat belum adanya respons atas upaya konfirmasi tersebut. Sebagai institusi penegak hukum yang mengusung prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), keterbukaan informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini.

UpdateCerita TV