Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Disorot, Fatra Desak Kejari Usut Aktor Intelektual Jangan Cuma Pion
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah penyidik menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial BAP, sementara proses pengadaan proyek tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Ketua Umum Forum Timur Raya (Fatra), Yudi Sucipta, menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut, apabila didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yudi, penyidik tidak hanya perlu mendalami peran penyedia jasa, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, mulai dari panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), hingga pejabat terkait lainnya apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
"Bongkar gurita korupsi RSUD Parung. Kejari Bogor jangan berhenti di pion. Tangkap aktor intelektualnya, Mana lagi tersangka lainnya," ujar Yudi.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa tebang pilih serta tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh agar memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik," katanya.
Menanggapi berbagai pertanyaan terkait perkembangan penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dr. Denny Achmad, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kita tunggu saja nanti hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, pasti diinformasikan. Terima kasih, mohon dukungan," ujar Denny.
Dalam kesempatan itu pula, Kajari juga menambahkan singkat, "Aamiin YRA, semua butuh proses, sabar ya. Insya Allah kami amanah."
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat di antaranya menyangkut dasar penetapan baru satu orang tersangka, status pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru, hingga kejelasan mengenai besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan.
Selain itu, publik juga menyoroti apakah penyidik telah menelusuri dugaan aliran dana (follow the money), kemungkinan adanya pihak yang diduga turut memperoleh keuntungan dari tindak pidana, serta koordinasi dengan lembaga auditor dan ahli konstruksi untuk memastikan besaran kerugian negara maupun kualitas pekerjaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penyidikan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. Redaksi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(F)