Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Jadi Sorotan, FATRA: Jangan Biarkan Jargon "Bogor Istimewa dan Gemilang" Sekadar Slogan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara menuai perhatian berbagai kalangan. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas aparatur serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.

Ketua Forum Timur Raya (FATRA), H. Yudi Sucipta, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pelayanan kesehatan merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ketika dugaan korupsi terjadi pada proyek yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Integritas aparatur harus menjadi prioritas," ujar Yudi, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar penyimpangan serupa tidak terulang.

Menurut Yudi, cita-cita mewujudkan Kabupaten Bogor yang "Istimewa dan Gemilang" harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

FATRA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, FATRA meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan rumah sakit daerah, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor Print-04/M.2.18/FD.1/08/2022, yang telah beberapa kali diperpanjang, dengan perpanjangan terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.I/M.2.18/FD.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

FATRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(F)

UpdateCerita TV