Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Aktivis Soroti Penyidikan yang Dinilai Belum Menyeluruh
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penetapan dan penahanan seorang tersangka berinisial BAP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung kembali menjadi perhatian sejumlah pihak.
Sorotan tersebut muncul karena penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara proses pengadaan proyek disebut melibatkan tim panitia pengadaan yang terdiri dari beberapa orang serta sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan RSUD Parung bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp93 miliar. Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender.
Sejumlah pihak, termasuk elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Kejari Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut meliputi proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Pelapor menyebut terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender, penggunaan dokumen persyaratan, serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian proyek. Selain itu, proyek disebut telah memperoleh beberapa kali addendum kontrak.
Aktivis sekaligus pelapor, Johnner Simanjuntak, menilai penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, termasuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
"Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh dan profesional, sehingga tidak berhenti pada satu orang saja apabila memang terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak lain," ujar Johnner.
Ia juga meminta Kejari Kabupaten Bogor membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp19 miliar. Sementara itu, penyidik Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya menyampaikan adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp36 miliar. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan menunggu pembuktian di persidangan.
Johnner berharap penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, tanpa tebang pilih, serta mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh agar memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dr. Denny Achmad, S.H., M.H. dikonfirmasi Jumat (24/7/2026) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan tersangka yang saat ini baru dilakukan terhadap satu orang maupun mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(F)