Kasus Diduga Libatkan Mantan Suami, Pelapor Soroti Belum Ada SPDP dan SP2HP dari Polres Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelapor kasus kecelakaan yang diduga melibatkan mantan suaminya hingga berujung dugaan tindak pidana, Siti Nur Jamilah, mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Padahal, laporan tersebut disebut telah berjalan hampir satu bulan setelah dilimpahkan dari Unit Gakkum Satlantas Cileungsi ke unit kriminal Polres Bogor.
“Sebagai pelapor, saya sampai sekarang belum menerima SPDP maupun SP2HP. Saya berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Siti Nur Jamilah kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Siti, informasi mengenai perkembangan perkara penting diketahui pelapor agar terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, dirinya mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait status dan tahapan penanganan perkara tersebut.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan,” katanya.
Dalam sistem peradilan pidana, SPDP merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu perkara telah dimulai. Sedangkan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor terkait perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Kewajiban pemberian SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang manajemen penyidikan tindak pidana sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Sementara penyampaian SPDP juga menjadi kewajiban hukum yang diperkuat melalui ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Belum diterimanya SPDP maupun SP2HP dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan penanganan perkara dan pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan pelapor yang menyebut belum menerima SPDP dan SP2HP atas laporan yang diajukannya. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(F)