Kasus Chromebook Memanas, Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah temuan dalam sidang tuntutan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan bahwa tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang disebut saling berkaitan.

Jaksa mengungkap adanya dugaan arahan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan nasional yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, persidangan juga menyoroti dugaan keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian yang disebut memiliki pengaruh dalam pengambilan kebijakan strategis terkait proyek pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung dugaan konflik kepentingan terkait relasi bisnis dan investasi yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Sementara itu, pihak terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.

Kasus tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat terkait tata kelola proyek digitalisasi pendidikan nasional, transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga akuntabilitas pejabat negara dalam penggunaan anggaran publik.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.(Man)

UpdateCerita TV