Kapolsek Sukamakmur Ungkap Izin Pasar Malam Belum Lengkap, Camat Turunkan Satpol PP Cek Lokasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan wahana pasar malam yang beroperasi di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah status izin keramaian kegiatan tersebut disebut belum tuntas.
Informasi tersebut diperoleh setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Sukamakmur, Iptu Dedi Priono, S.H.
Kapolsek menjelaskan, pengajuan izin keramaian dari pihak pengelola belum ditandatangani karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemohon.
“Hingga saat ini pengajuan surat izin keramaian dari pihak wahana belum ditandatangani karena beberapa persyaratan belum bisa dilengkapi oleh pemohon, yaitu pihak pengelola pasar malam,” ujar Iptu Dedi Priono.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata mengenai keberadaan wahana pasar malam, tetapi juga menyangkut kejelasan status administrasi dan kelengkapan persyaratan sebelum izin keramaian diterbitkan.
Dalam prosesnya, pengurusan perizinan disebut melibatkan penerusan dokumen kepada dinas atau instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Aspek legalitas, keselamatan pengunjung, serta kelayakan wahana juga menjadi hal yang perlu dipastikan oleh pihak-pihak berwenang.
Sementara itu, Eko, yang berdasarkan informasi yang diterima redaksi disebut merupakan anggota Polri sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam tersebut, telah dikonfirmasi redaksi pada Kamis (1/10/2026).
Namun hingga berita ini disusun, Eko belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi mengenai status izin keramaian, kelengkapan persyaratan, serta tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Eko maupun pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memperoleh informasi yang berimbang.
Terpisah, Camat Sukamakmur Andri Rahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kasi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP, Ace, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (2/10/2026).
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk status perizinan, kelengkapan administrasi, serta aspek keselamatan wahana yang digunakan masyarakat.
Munculnya persoalan mengenai belum lengkapnya sejumlah persyaratan izin keramaian tersebut menjadi alasan perlunya klarifikasi dari pengelola dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Apalagi, pasar malam merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung sehingga aspek keselamatan pengunjung dan kelayakan wahana menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sebelum kegiatan berlangsung.
Redaksi Update Cerita Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai belum ditandatanganinya izin keramaian bersumber dari keterangan Kapolsek Sukamakmur. Hal tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa penyelenggara telah melakukan pelanggaran hukum.
Status kegiatan, kelengkapan perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.(Red)