Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dinonaktifkan, LHKPN Rp3,18 Miliar Jadi Perhatian Publik
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dinonaktifkan dari jabatannya bersama empat pejabat struktural lainnya setelah muncul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas di lingkungan lapas yang disebut menyerupai hunian dengan fasilitas mewah.
Penonaktifan tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, hingga area yang disebut berkaitan dengan aktivitas olahraga golf. Pemerintah kini memeriksa kelima pejabat tersebut guna mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan di lingkungan lapas.
Namun, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Wisnu maupun empat pejabat lainnya terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan serta penggunaannya.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu periode 2025 mencatat total kekayaan sekitar Rp3,18 miliar tanpa utang.
Berdasarkan LHKPN tersebut, kekayaan Wisnu terdiri atas lima aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp380 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp25 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp55,1 juta.
Data LHKPN tersebut merupakan laporan kekayaan yang dilaporkan oleh pejabat bersangkutan. Besarnya nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterkaitan dengan temuan fasilitas di Lapas Cibinong ataupun membuktikan adanya pelanggaran.
Sebelumnya, Wisnu juga membantah adanya dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan yang dikaitkan dengan fasilitas tertentu di lingkungan lapas.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan berkaitan dengan rumah dinas. Penjelasan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji melalui pemeriksaan pemerintah.
Persoalan utama yang kini menunggu jawaban bukan semata mengenai keberadaan fasilitas tersebut, melainkan siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, bagaimana pengelolaannya, serta apakah keberadaan dan penggunaannya telah sesuai dengan peruntukan serta aturan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Wisnu dan empat pejabat struktural lainnya diharapkan dapat memberikan kejelasan secara objektif mengenai temuan Ombudsman, termasuk dugaan pungutan serta penggunaan berbagai fasilitas yang menjadi perhatian publik.
Hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dengan demikian, temuan Ombudsman dan proses penonaktifan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai bukti final mengenai adanya pelanggaran.(Red)