Kajari Berganti, Publik Tagih Kejelasan Perkara RSUD Parung: Jalan di Tempat atau Tunggu Bukti Baru?
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Penanganan dugaan perkara dalam pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) yang disebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor selama beberapa tahun terakhir dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan yang diketahui publik.
Sorotan tersebut disampaikan Johner Simanjuntak, aktivis sosial dan pemerhati kinerja pemerintah, Senin (24/8/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, hingga kini belum terlihat adanya pengumuman terkait penambahan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan disebut masih berkaitan dengan pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses hukum terhadap dugaan permasalahan pembangunan RSUD Parung telah berjalan.
Sebelumnya, ketika Kejari Kabupaten Bogor dipimpin Denny, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Namun, terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Kejari Kabupaten Bogor. Denny mendapat penugasan baru di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sedangkan posisi Kepala Kejari Kabupaten Bogor kini dijabat Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H.
Pergantian pimpinan tersebut menjadi momentum bagi Kejari Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara pembangunan RSUD Parung.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai status perkara, termasuk apakah proses penyidikan masih berlangsung, sejauh mana pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan, serta apakah terdapat kemungkinan penetapan tersangka tambahan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Meski demikian, proses pemberitaan perkara hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, transparansi informasi juga penting sepanjang penyampaiannya tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kejari Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe. Masyarakat menunggu kejelasan apakah penanganan perkara pembangunan RSUD Parung akan menunjukkan perkembangan baru atau masih membutuhkan waktu untuk pendalaman lebih lanjut.
Kejelasan dari Kejari Kabupaten Bogor dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(F)