Jualan OKT di Cikeas Udik Dibongkar, Polisi Amankan 130 Butir Eximer-Tramadol

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Informasi awal diterima kepolisian pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan pada Sabtu sekitar pukul 19.30 WIB.

Penyelidikan dilakukan di kawasan Jalan Baru Cikeas Cimanggis, Kecamatan Gunung Putri. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y (22) yang gerak-geriknya disebut mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Y. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Y mengaku menjual obat keras tertentu dan menunjukkan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

130 Butir Obat Ditemukan di Saung

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah saung yang berada di belakang sebuah toko pakaian.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disebut disimpan di bawah sofa. Sementara itu, sebanyak 20 butir obat jenis Tramadol ditemukan terselip di bagian atas sofa.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 130 butir obat.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan OKT.

Seluruh barang bukti bersama Y kemudian diamankan ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Setelah proses awal di tingkat polsek, Y beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tertentu di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Gunung Putri.

Adapun terkait status hukum Y, jenis pelanggaran yang disangkakan, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.(F)

UpdateCerita TV