JPU Bongkar “Korupsi Administratif” di Bekasi, Pejabat Tak Terima Uang Pun Bisa Dipidana
BEKASI, Update Cerita Indonesia — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi membuka babak baru dalam penegakan hukum korupsi di daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi proyek dapat berujung pidana, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung kepada pejabat terkait.
Konstruksi hukum yang dibangun JPU mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak lain, termasuk korporasi.
Dalam perkara tersebut, nama Toni Dartoni selaku Kepala Bidang Teknis dan Beny Sugiarto sebagai Kepala Dinas menjadi sorotan dalam jalannya persidangan. JPU menilai adanya unsur “pembiaran” dan “pemberian kesempatan” melalui proses administrasi teknis terhadap kontraktor yang diduga telah dikondisikan sejak awal proyek berjalan.
Meski hingga kini Toni Dartoni disebut belum terbukti menerima keuntungan pribadi, jaksa menegaskan bahwa tindakan pasif pejabat yang tetap memproses dokumen, membubuhkan tanda tangan, atau membiarkan penyimpangan berlangsung dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam persidangan, JPU juga menguraikan penerapan delik omisi tidak murni. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2021, Kabid Teknis dinilai memiliki tanggung jawab sebagai penjamin integritas proyek atau guarantor dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dengan posisi tersebut, pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan namun tetap melanjutkan proses administrasi dianggap turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian negara. Penegasan ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum kini tidak hanya menyoroti penerima uang hasil korupsi, tetapi juga pihak yang membuka ruang terjadinya pelanggaran.
Selain itu, JPU menepis dalih “perintah atasan” sebagai alasan pembenar. Mengacu pada Pasal 32 KUHP, jaksa menegaskan bahwa perintah jabatan yang bertentangan dengan hukum tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang.
Persidangan turut mengungkap pengakuan Kepala Dinas, Beny Sugiarto, terkait penerimaan dana sebesar Rp500 juta. Fakta tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam tata kelola proyek.
Kasus ini dinilai menjadi pesan keras bagi birokrasi daerah, khususnya pejabat teknis yang selama ini merasa aman selama tidak menerima aliran dana secara langsung. Penegakan hukum kini bergerak lebih luas dengan menyoroti pola pembiaran, pengondisian proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan administratif.
Pengamat hukum menilai, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pejabat publik di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi masih terus bergulir di pengadilan untuk menguji sejauh mana keterlibatan aktif maupun pasif para terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(F)