Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Prabowo Harus Ajukan Dua Nama Wapres ke MPR?

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, terdapat 12 pemohon dalam perkara ini, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah pihak lainnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026) dengan agenda penyampaian permohonan pemohon. MK kemudian menjadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Salah satu bagian penting dalam petitum pemohon adalah permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Dalam laman resminya, MK mencatat bahwa para pemohon meminta proses pemilihan Wakil Presiden pengganti dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, apabila MK pada akhirnya mengabulkan petitum yang berkaitan dengan pembatalan pelantikan Gibran dan menimbulkan kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka mekanisme pengisian jabatan tersebut akan bersinggungan dengan ketentuan konstitusi mengenai pemilihan Wakil Presiden oleh MPR.

Namun, belum dapat disimpulkan bahwa Gibran pasti akan diberhentikan atau bahwa Presiden Prabowo pasti harus mengajukan dua nama pengganti, karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan MK.

Perkara ini memiliki aspek konstitusional yang cukup penting karena para pemohon tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan pada saat pencalonan, tetapi juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran yang telah berlangsung.

MK mencatat, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka kemudian meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Di sisi lain, perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik. Para pemohon sendiri menyadari adanya persoalan mengenai tenggat pengajuan PHPU, yang secara umum berkaitan dengan batas waktu pengajuan setelah penetapan hasil pemilu. Persoalan tersebut menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam pemeriksaan MK.

Publik kini menunggu bagaimana MK menilai dalil para pemohon, termasuk persoalan kedudukan hukum, tenggat pengajuan perkara, substansi syarat pendidikan, serta konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran syarat pencalonan yang dinilai terbukti.

Yang jelas, hingga 23 September 2026 belum ada putusan MK yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Seluruh skenario mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden masih bergantung pada proses persidangan dan amar putusan MK nantinya.(Red)

UpdateCerita TV