Jaringan Merkuri Ilegal dari Maluku Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan 998,8 Kg dan 5 Tersangka
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polres Bogor mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal serta perdagangan merkuri tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dalam perkara dugaan peredaran merkuri ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial RAR (40), warga Kabupaten Seram Bagian Barat; JS, warga Kabupaten Maluku Tengah; FS, warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah; serta RA (48), warga Kota Bogor.
Keempatnya diamankan pada Senin (17/8/2026) di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol berukuran 600 mililiter. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu buku catatan penjualan dan tiga unit telepon seluler.
Menurut keterangan Polres Bogor, merkuri tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan jumlah hampir satu ton, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.896.592.500.
Polisi menduga merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar hasil aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Sinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam dugaan alur distribusinya, merkuri dikirim melalui jalur udara dari Maluku menuju Surabaya. Selanjutnya, barang tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Bogor untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Depok dan Sukabumi.
Polres Bogor menyebut jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023 dan telah melakukan pengiriman pasokan ke Bogor sebanyak tiga kali. Merkuri tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan atau pengolahan emas ilegal.
Selain perkara peredaran merkuri, Polres Bogor juga mengungkap dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Leuwiliang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas. Polisi juga menemukan sekitar 30 unit alat gelundung, dengan dua unit di antaranya diamankan sebagai sampel, serta 12 batang pipa besi atau pelor.
Barang bukti lainnya berupa tabung oksigen, tabung gas elpiji 3 kilogram, peralatan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan, satu unit telepon seluler serta sejumlah botol wadah merkuri, termasuk wadah yang menurut polisi mengandung jendil emas hasil proses pemisahan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mengolah batuan menggunakan alat gelundung dan merkuri hingga menghasilkan emas mentah atau jendil.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun, sejak 2024, dengan motif ekonomi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, di antaranya Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Bogor menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda kategori VIII.
Sementara untuk dugaan perdagangan merkuri tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran merkuri menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai aktivitas pertambangan emas ilegal.
Merkuri diketahui merupakan bahan berbahaya yang dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan apabila penggunaannya tidak terkendali. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal, peredaran bahan berbahaya tanpa izin, maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan melalui Hotline Polisi 110.
Polres Bogor menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(F)