Jangan Tunggu PMI Jadi Korban: Penegak Hukum, LPSK, Buruh Migran dan Pers Soroti Celah TPPO
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar VoiceIndonesia.co bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi buruh migran, kementerian terkait, serta insan pers. Forum membahas pentingnya memperkuat perlindungan PMI sekaligus mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat; Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Haryanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia; Tantan Sulthon Bukhawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih; serta Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P., yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Layanan Pengaduan dan Advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Antonius PS Wibowo membuka diskusi dengan menekankan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Antonius, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum. Pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan proses perekrutan, perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.
“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius.
Ia menilai lembaga perlindungan korban mempunyai posisi penting untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan tidak kembali mengalami kerentanan setelah perkara ditangani.
Sementara itu, Haryanto Suwarno menyoroti kewajiban negara dalam memastikan perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Menurutnya, perlindungan tidak boleh berhenti ketika PMI telah ditempatkan di luar negeri. Negara harus hadir sejak masyarakat memperoleh informasi mengenai pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi.
“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.
Ia juga menyoroti potensi kerentanan pada tahap awal perekrutan. Minimnya informasi mengenai prosedur penempatan yang legal dan lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik perekrutan yang berpotensi merugikan calon PMI.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur penempatan PMI secara legal, hak-hak pekerja, mekanisme pengaduan, serta indikasi perekrutan yang patut dicurigai.
Dari perspektif pers, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mengawal persoalan publik, termasuk isu TPPO dan perlindungan PMI.
Menurut Tantan, pers harus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan terkait TPPO harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama karena perkara tersebut menyangkut korban yang berada dalam posisi rentan.
Media, kata dia, memiliki dua fungsi penting, yakni memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap kemungkinan adanya persoalan dalam proses perlindungan dan penempatan PMI.
Sementara itu, Firman Yulianto yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi PMI.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara jelas saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan dalam proses perekrutan maupun ketika mengalami masalah selama bekerja.
“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Firman.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Laporan yang diterima dan diverifikasi secara cepat dinilai dapat membuka peluang intervensi lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih berat.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Menurut Rumi, penanganan dugaan TPPO membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja dan media.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama bekerja sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujar Rumi.
Ia menilai informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, khususnya untuk membantu mencegah bertambahnya korban.
Pembina BMSN Nuropik dalam sambutannya menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ruang diskusi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan TPPO dan perlindungan PMI membutuhkan perhatian lintas sektor karena berkaitan dengan hukum, ketenagakerjaan, ekonomi, migrasi, perlindungan korban dan tata kelola pelayanan publik.
“Diskusi ini kami harapkan tidak berhenti sebagai forum bertukar gagasan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan rekomendasi yang muncul dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja migran,” ujar Nuropik.
Diskusi publik tersebut diikuti sejumlah media yang tergabung dalam BMSN. Forum menilai bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku setelah korban jatuh.
Pencegahan, edukasi, pengawasan proses perekrutan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, serta pengawasan terhadap rantai penempatan PMI dinilai harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang terintegrasi.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan PMI diharapkan tidak bersifat reaktif setelah persoalan terjadi. Negara, masyarakat, lembaga perlindungan, organisasi pekerja, aparat penegak hukum dan pers dituntut memperkuat peran masing-masing agar potensi TPPO dapat dicegah sejak dari tahap paling awal.(Red)