'Jangan Hanya Seremoni', Aktivis Desak Bupati Bogor Awasi Langsung Kinerja RSUD Ciawi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yunandra, menyampaikan kritik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. K.H. Idham Chalid Ciawi, Kabupaten Bogor. Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Dalam pernyataannya pada Selasa (23/6/2026), Yunandra menyoroti kinerja manajemen rumah sakit yang menurutnya perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut Yunandra, terdapat sedikitnya empat persoalan yang kerap menjadi keluhan masyarakat dan dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang optimal.
Pertama, persoalan sistem antrean pelayanan yang dinilai masih menimbulkan waktu tunggu panjang bagi pasien. Ia menilai manajemen rumah sakit perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pendaftaran, pelayanan, dan mekanisme triase agar lebih efektif menghadapi tingginya jumlah pasien.
"Kondisi antrean yang terus dikeluhkan masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Manajemen harus memiliki inovasi yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan yang cepat dan tepat," ujarnya.
Kedua, Yunandra menyoroti keterbatasan tenaga dokter spesialis yang menurutnya masih menjadi persoalan klasik di rumah sakit daerah. Ia mendorong adanya langkah strategis dalam proses rekrutmen maupun kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis.
Ketiga, ia menilai fasilitas penunjang pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi ketersediaan alat kesehatan, ruang perawatan, maupun sarana pendukung lainnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan pasien.
Keempat, Yunandra menyoroti aspek pelayanan sumber daya manusia. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait sikap pelayanan yang dianggap kurang ramah harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen rumah sakit.
"Budaya pelayanan yang humanis dan berorientasi kepada pasien harus terus dibangun. Pelatihan dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan perlu dilakukan secara berkelanjutan," katanya.
Selain menyoroti manajemen rumah sakit, Yunandra juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian lebih terhadap sektor kesehatan, khususnya RSUD Ciawi yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan dengan beban pelayanan yang tinggi.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui penguatan anggaran, penambahan tenaga medis, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan kesehatan.
Menurut Yunandra, perbaikan pelayanan kesehatan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada manajemen rumah sakit, melainkan membutuhkan dukungan kebijakan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi berkala terhadap pelayanan rumah sakit, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis spesialis, serta memastikan program peningkatan kualitas layanan berjalan secara efektif.
Dalam pernyataannya, Yunandra juga meminta adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka antara manajemen rumah sakit dengan masyarakat guna menampung masukan dan keluhan warga secara berkala.
"Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap keluhan yang muncul harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, Yunandra mengakui bahwa RSUD Ciawi merupakan rumah sakit rujukan yang memiliki beban kerja tinggi dan melayani masyarakat dalam jumlah besar setiap harinya. Namun demikian, menurutnya kondisi tersebut justru menuntut adanya peningkatan kapasitas manajemen dan dukungan pemerintah daerah agar kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak RSUD Dr. K.H. Idham Chalid Ciawi, Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi selama 24 jam kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(FR)