Jalan Setapak Disebut Pernah Dibangun PNPM, Kembali Dikerjakan 2025: Warga Desak Transparansi Pokir Edwar
LAHAT, Update Cerita Indonesia — Sejumlah masyarakat Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang disebut berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lahat, Edwar, dari Fraksi PKB periode 2024–2029.
Sorotan warga mencakup pembangunan jalan setapak, jembatan gantung, serta pembebasan lahan yang disebut berkaitan dengan proyek infrastruktur di desa tersebut. Masyarakat mempertanyakan transparansi pengadaan, kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi hasil pembangunan di lapangan.
Melalui perwakilan pemuda, warga juga menyampaikan dugaan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek yang dikaitkan dengan aspirasi masyarakat. Dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pemeriksaan dokumen, peninjauan fisik, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Seorang perangkat Desa Pagar Jati yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permintaan izin kepada kepala desa terkait pembangunan jembatan gantung, pembebasan lahan, maupun pembangunan jalan setapak yang disebut melibatkan Edwar.
“Pak Edwar ini tidak ada sama sekali meminta izin dari kepala desa, dari pembangunan jembatan gantung, pembebasan lahan yang lainnya dan pembangunan jalan setapak tersebut,” ujar perangkat desa tersebut kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pemeriksaan atau penanganan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lahat terhadap Edwar. Namun, hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen pemeriksaan maupun keterangan resmi Inspektorat yang dapat memverifikasi informasi tersebut.
“Pada tahun 2023, Pak Edwar ini gusur jalan setapak ini yang awalnya sudah BUMDes. Lalu, pada 2025 ia bangun kembali jalan setapak ini dengan pelaksananya Bu Dewi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen program, status aset, serta keterangan resmi pemerintah daerah dan pihak pelaksana.
Kepala Desa Pagar Jati, Asdi, memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (14/9/2026). Ia menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai pengetahuan dan keterlibatan pemerintah desa dalam kegiatan tersebut.
Terkait pembangunan jembatan gantung, Asdi menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala desa ketika kegiatan tersebut berlangsung sehingga tidak mengetahui secara langsung persoalan tersebut.
Mengenai keterlibatan pemerintah desa, ia menyatakan bahwa pihaknya sebatas mendampingi survei lokasi dan tidak dilibatkan dalam proses pembangunan secara menyeluruh.
Asdi juga menyampaikan bahwa lahan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut merupakan lahan masyarakat desa. Namun, ketika ditanya mengenai persoalan tertentu terkait pembangunan jalan usaha perkebunan, ia menyatakan tidak mengetahui secara detail. Ia menyebut jalan tersebut sebelumnya telah dibangun melalui program PNPM dan kemudian dibangun kembali.
Kepala desa juga mengakui pernah menerima laporan masyarakat yang menyebut pekerjaan bangunan dilakukan secara asal-asalan. Namun, ia menyatakan tidak pernah diminta menandatangani dokumen terkait proyek tersebut, selain dokumen SPPD dari dinas.
Keterangan tersebut menjadi dasar penting untuk diklarifikasi lebih lanjut melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan serah terima pekerjaan.
Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, masyarakat mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Ketiadaan papan informasi, apabila terbukti, dapat menyulitkan publik memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis.
Transparansi informasi proyek diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran publik serta membandingkan rencana pekerjaan dengan realisasi di lapangan.
Wartawan telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada anggota DPRD Kabupaten Lahat, Edwar, terkait dasar pengusulan proyek, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, dugaan pembangunan ulang jalan setapak, serta isu pemeriksaan Inspektorat Daerah.Namun, hingga naskah ini disusun, Edwar belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Redaksi belum dapat menyimpulkan bahwa tidak adanya tanggapan tersebut merupakan bentuk pengakuan atau pembenaran terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat. Klarifikasi dan hak jawab dari Edwar tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menelusuri dugaan penyimpangan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa:
- Dasar pengusulan dan penetapan proyek Pokir yang dikaitkan dengan Edwar.
- Nilai anggaran, RAB, kontrak, nomor paket, dan OPD pelaksana.
- Status aset jalan setapak yang disebut pernah dibangun melalui PNPM atau BUMDes.
- Dasar pelaksanaan pembangunan kembali pada 2025.
- Dokumen pembebasan lahan dan pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
- Kesesuaian volume, spesifikasi, dan kualitas pekerjaan dengan dokumen kontrak.
- Dugaan intervensi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
- Kebenaran informasi mengenai pemeriksaan atau teguran Inspektorat Daerah Kabupaten Lahat.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan administrasi, tata kelola pengadaan, kualitas pekerjaan, status aset, atau dugaan tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum.
Sorotan masyarakat Desa Pagar Jati terhadap proyek infrastruktur yang disebut berkaitan dengan dana Pokir Edwar perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak. Pemerintah desa, anggota DPRD, OPD pelaksana, penyedia pekerjaan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Edwar, OPD pelaksana proyek, Inspektorat Daerah Kabupaten Lahat, dan pihak pelaksana yang disebut bernama Dewi belum diperoleh.
Update Cerita Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(Red)