Jalan Puluhan Tahun Terancam Ditutup, SHGB 101 Coco Garden Picu Polemik, Pemerintah Klapanunggal Diminta Berpihak kepada Warga
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik antara masyarakat dan PT Cipta Makmur Lestari selaku manajemen Coco Garden Residence terkait rencana penutupan jalan yang telah puluhan tahun digunakan sebagai akses kepentingan umum warga Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal, dan desa lainnya di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Persoalan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut akses mobilitas warga serta kepentingan ekonomi masyarakat.
Konflik mencuat setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi. Masyarakat mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut, terlebih karena sebelumnya beredar informasi mengenai kesepakatan pihak PT Cipta Makmur Lestari untuk menghibahkan lahan bagi kepentingan jalan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, perusahaan disebut mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi dan penutupan jalan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Rencana eksekusi semakin menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026. Surat Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala BPN Bogor II, dengan agenda rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026.
Surat tersebut menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 30 Juli 2026, Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi penutupan permanen jalan disebut akan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026. Namun, kepastian jadwal dan teknis pelaksanaan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak pengadilan.
Di tengah rencana eksekusi tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas dan riwayat penguasaan lahan yang disebut menjadi objek perkara. Termasuk, warga meminta penjelasan mengenai proses penerbitan SHGB Nomor 101, kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan, serta status jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat terdampak. Warga berharap seluruh pihak memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.
Saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026), Reni dari pihak Coco Garden Residence belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Camat Klapanunggal menyampaikan permintaan waktu untuk menjawab pertanyaan, sementara Kepala Desa Kembang Kuning, Neneng, belum dapat memberikan keterangan dengan alasan sedang sakit.
Belum adanya jawaban dari sejumlah pihak tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keberpihakan pemerintah dalam persoalan akses jalan yang menyangkut kepentingan umum. Warga mendesak adanya klarifikasi mengenai status hukum lahan, dasar rencana penutupan jalan, serta langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari PT Cipta Makmur Lestari, Pengadilan Negeri Cibinong, BPN Bogor II, dan pemerintah daerah terkait mengenai status eksekusi, SHGB Nomor 101, serta riwayat kesepakatan hibah lahan belum diperoleh. Seluruh dugaan dan keberatan masyarakat tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.(Red(