Jaksa Franca Moniqa Sayogi Dilantik di Kejari Bitung, Dugaan yang Pernah Menyeret Namanya Kembali Disorot

SULAWESI UTARA, Update Cerita Indonesia – Nama Jaksa Franca Moniqa Sayogi, S.H. kembali menjadi perhatian setelah dirinya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara.

Franca resmi dilantik sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bitung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Bitung Edwin Widihantono pada Kamis, 17 September 2026.

Informasi pelantikan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kejari Bitung. Dalam keterangannya disebutkan bahwa Franca dilantik dan diambil sumpah untuk menduduki jabatan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pada hari Kamis, 17 September 2026 bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Franca Moniqa Sayogi, S.H. pada Kejaksaan Negeri Bitung,” demikian keterangan Kejari Bitung.

Sebelum ditugaskan di Bitung, Franca diketahui pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau. Pada 13 April 2026, ia dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Namanya kemudian menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan hubungan khusus dengan seorang anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Brigpol SSR disebut ditemukan berada di dalam sebuah mobil bersama Franca oleh mertuanya berinisial N.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Brigpol SSR berinisial PH kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Juli 2026. Brigpol SSR selanjutnya disebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Sultra sejak 10 Juli 2026.

Namun, tudingan mengenai hubungan khusus tersebut dibantah pihak keluarga Franca. Johannes Sebastian Napitupulu, yang disebut sebagai suami Franca, menyatakan bahwa komunikasi antara Franca dan Brigpol SSR berkaitan dengan pekerjaan.

Johannes menyebut keduanya pernah bertugas di wilayah yang sama sehingga komunikasi dan koordinasi kedinasan dinilainya merupakan hal yang wajar.

“Informasinya tidak benar. Dulu dia sama-sama di Buton. Hal yang begitu, berkoordinasi itu hal yang wajar. Tidak ada tuduhan perzinaan, di dalam mobil juga tidak terjadi apa-apa,” ujar Johannes pada 12 Juli 2026.

Sementara itu, pihak Kejaksaan juga sebelumnya membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap Franca terkait tuduhan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tenggara Irwan Said mengatakan bahwa Franca ketika itu masih menjalani proses klarifikasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini yang bersangkutan tengah dalam proses klarifikasi terkait dengan tuduhan tersebut. Sedang dalam proses klarifikasi,” kata Irwan pada 10 Juli 2026.

Hingga Franca mendapat penugasan baru di Kejari Bitung, belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil akhir proses klarifikasi tersebut ataupun keputusan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Penugasan baru Franca di Kejari Bitung pun kembali menempatkan perjalanan kariernya dalam sorotan. Di satu sisi, pelantikan tersebut merupakan penugasan resmi dalam struktur Kejaksaan; di sisi lain, publik masih mempertanyakan perkembangan klarifikasi atas dugaan yang pernah dikaitkan dengan namanya.

Untuk menjaga akurasi pemberitaan, dugaan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari institusi yang berwenang.

Kini, publik menunggu kejelasan mengenai hasil proses klarifikasi sebelumnya sekaligus penjelasan mengenai dasar penugasan Franca ke Kejari Bitung, apabila memang terdapat informasi resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Hingga ada keputusan atau keterangan resmi lebih lanjut, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kesempatan memberikan klarifikasi.(Red)

UpdateCerita TV