Izin Keramaian Belum Beres, Wahana Pasar Malam Cibadak Sudah Dibuka: Siapa yang Bertanggung Jawab?
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas wahana pasar malam di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa pengajuan izin keramaian dari pengelola hingga kini belum ditandatangani.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jawa Barat, Iptu Dedi Priono, S.H., ketika dikonfirmasi awak media terkait status perizinan kegiatan pasar malam tersebut.
“Hingga saat ini pengajuan surat izin keramaian dari pihak wahana belum ditandatangani karena beberapa persyaratan belum bisa dilengkapi oleh pemohon, yaitu pihak pengelola pasar malam,” ujar Iptu Dedi.Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah wahana permainan telah beroperasi di lokasi tersebut dalam beberapa hari terakhir. Di antaranya terdapat wahana komidi putar atau yang oleh masyarakat setempat disebut orsel.
Unang, warga sekitar, membenarkan bahwa aktivitas wahana pasar malam tersebut baru berlangsung beberapa hari.
“Baru beroperasi beberapa hari ini,” kata Unang, Kamis (24/9/2026).
Di sisi lain, redaksi memperoleh informasi bahwa seorang bernama Eko disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam tersebut. Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan Eko merupakan anggota Polri.
Atas informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Eko pada Kamis (1/10/2026) mengenai status dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut, termasuk terkait kelengkapan administrasi dan izin keramaian. Namun hingga berita ini disusun, Eko belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai status Eko sebagai anggota Polri masih merupakan informasi yang diterima redaksi dan belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait.
Keberadaan wahana pasar malam yang disebut kerap berpindah-pindah lokasi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan di setiap lokasi, pengawasan pemerintah dan aparat, serta aspek keselamatan pengunjung.
Dalam konteks penyelenggaraan hiburan masyarakat, kelengkapan administrasi, kesesuaian lokasi, keamanan kegiatan, serta kelayakan wahana merupakan aspek yang perlu menjadi perhatian penyelenggara dan instansi berwenang.
Pernyataan Kapolsek Sukamakmur bahwa sejumlah persyaratan pengajuan izin keramaian belum terpenuhi menjadi informasi penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama mengenai bagaimana status kegiatan tersebut dapat berjalan sementara proses pengajuan izin keramaian disebut belum selesai.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola pasar malam, Eko, maupun instansi terkait untuk menjelaskan status perizinan, kelayakan wahana, serta dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut.(Red)