Infus Batal, Pasien Dipulangkan: Keluarga Aprianti Pertanyakan Pelayanan RS Mary

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keluhan keluarga pasien terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Mary, Jl. Raya Narogong No. KM 21, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah keluarga Aprianti, perempuan sekitar 30 tahun, warga Kedep, Desa Telajung Udik, menyampaikan kronologi pelayanan medis yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan Ati kepada wartawan, Aprianti disebut datang ke RS Mary pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB dan sempat mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD).

Ati mengungkapkan, pasien sempat direncanakan mendapatkan pemasangan infus dan suntikan obat. Namun, pemasangan infus kemudian disebut dibatalkan oleh pihak medis dengan alasan hasil pemeriksaan laboratorium dinilai baik.

Keputusan tersebut kemudian dipertanyakan keluarga. Pasalnya, menurut keterangan Ati, hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut menjadi dasar pertimbangan medis tersebut belum diperlihatkan kepada pihak keluarga.

Aprianti kemudian disebut diperbolehkan pulang dengan membawa resep atau obat yang harus ditebus dengan biaya sekitar Rp375.000.

Namun, karena kondisi pasien masih dirasakan lemas, keluarga selanjutnya membawa Aprianti ke RSUD untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang disampaikan Ati, dokter di RSUD menyatakan pasien membutuhkan perawatan inap. Namun, karena ruang perawatan disebut penuh dan tidak tersedia tempat tidur, pasien akhirnya dikabarkan harus menunggu menggunakan kursi roda.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian mendorong pihak keluarga meminta foto kuitansi maupun bukti pembayaran dari RS Mary sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti keluhan mengenai pelayanan yang diterima pasien.

Sorotan kini mengarah pada sejumlah pertanyaan: bagaimana hasil asesmen awal pasien di UGD, apa dasar medis pembatalan pemasangan infus, bagaimana hasil laboratorium dijelaskan kepada keluarga, serta apa pertimbangan dokter ketika pasien dinyatakan dapat menjalani perawatan lanjutan di rumah?

Secara regulasi, pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketentuan mengenai rumah sakit juga telah diperbarui melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang berlaku sejak 12 Juni 2026.

Dalam konteks kegawatdaruratan, persoalan yang perlu dipastikan adalah apakah kondisi Aprianti ketika datang ke UGD memang termasuk kategori gawat darurat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan keluarga ataupun fakta bahwa pasien kemudian menjalani pemeriksaan di rumah sakit lain.

Karena itu, dugaan adanya kesalahan medis, kelalaian, penolakan pasien gawat darurat, ataupun pelanggaran prosedur belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan rekam medis, hasil pemeriksaan klinis, keterangan tenaga medis, serta bukti pendukung lainnya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, redaksi Update Cerita Indonesia telah menghubungi Syahrial selaku pihak RS Mary pada Sabtu (26/9/2026).

Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai kronologi pemeriksaan Aprianti, hasil asesmen di UGD, alasan pembatalan pemasangan infus, hasil laboratorium yang disebut menjadi dasar keputusan tersebut, pertimbangan pasien diperbolehkan pulang, serta rincian biaya pengobatan.

Namun, hingga berita ini ditulis, Syahrial belum memberikan tanggapan, meskipun redaksi telah mengirimkan beberapa pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.

Kasus ini membutuhkan penjelasan berbasis rekam medis dan fakta medis agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelayanan yang diterima Aprianti.(Red)

UpdateCerita TV