Indra Kenz Jalani Pembebasan Bersyarat, Vonis 10 Tahun Penjara Belum Sepenuhnya Berakhir
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak Kamis (24/9/2026).
Pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti Indra Kenz telah menjalani seluruh masa pidananya. Ia masih berstatus menjalani sisa pidana di luar lapas melalui masa pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi Binomo serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut terdapat 144 korban dengan total kerugian Rp83,36 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan, Indra dinyatakan terbukti menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kini, setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani kehidupan di luar lapas dengan kewajiban mengikuti ketentuan dan pembimbingan yang melekat pada status tersebut.
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan yang memungkinkan narapidana memenuhi persyaratan tertentu untuk menjalani sisa pidana di luar lapas dengan pengawasan dan pembimbingan.
Dengan demikian, keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong sejak 24 September 2026 perlu dipahami sebagai pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Status tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum hingga seluruh ketentuan masa pembimbingan dan pidananya dinyatakan selesai sesuai aturan yang berlaku.(Red)