IKKPAS dan WALHI Desak Pemkab Bogor Cabut Izin Proyek Bermasalah di Kawasan Puncak
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) menyatakan akan segera menggandeng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam upaya menyelamatkan Kawasan Puncak dan sekitarnya dari kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mencabut izin berbagai objek wisata dan properti yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua IKKPAS, Iman Sukarya, menyatakan bahwa permintaan pencabutan izin tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami terhadap kelestarian lingkungan. Pemerintah harus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menjaga keseimbangan ekologi demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya," tegas Iman, Selasa (22/7/2025).
IKKPAS juga menekankan pentingnya tindakan nyata menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Iman berharap Pemkab Bogor bisa membuktikan komitmennya melalui pencabutan izin dan pembongkaran mandiri oleh pemilik usaha maupun oleh tim gabungan.
"Kemerdekaan sejati juga berarti merdeka dari kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat. Jangan biarkan kawasan Puncak hancur karena pembiaran dan ketidakpedulian," imbuhnya.
WALHI: Pemkab Bogor Tak Patuhi Rekomendasi KLHK
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin (Iwang), menyoroti sikap Pemkab Bogor yang dinilai tidak patuh terhadap surat rekomendasi dari KLHK terkait pencabutan izin sejumlah objek wisata dan properti di kawasan Puncak.
"Faktanya, surat rekomendasi KLHK tidak dijalankan oleh Bupati. Apa yang masih harus dikaji lagi? Kajian KLHK sangat ilmiah dan sudah sejalan dengan hasil investigasi WALHI," ujar Iwang.
Ia menyebutkan, banyak pelaku usaha telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Akibatnya, lebih dari 1,4 juta meter persegi kawasan lindung hilang, yang berkontribusi langsung pada potensi bencana ekologis di wilayah tersebut.
"Jika pencabutan izin tidak segera dilakukan, patut diduga ada kepentingan tertentu yang ikut bermain, bahkan tak menutup kemungkinan keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pemberian izin," tandasnya.
IKKPAS dan WALHI bersepakat bahwa keselamatan ekologi kawasan Puncak harus menjadi prioritas bersama. Mereka menyerukan seluruh aktivis dan masyarakat untuk menyatukan langkah dan menolak segala bentuk alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.(F)