Ibu Korban Keluhkan Lambannya Polres Bogor Menangani Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Ibu dari seorang anak laki-laki berusia sekitar 7–8 tahun mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah dilaporkan ke Polres Bogor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Nanas X, Perumahan Gunung Putri Permai, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Update Cerita Indonesia, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1040/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal yang tercantum, yakni Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ibu korban yang dalam pemberitaan ini disebut Sinta menyampaikan keterangannya pada Sabtu (22/8/2026). Ia mengaku kecewa karena menurutnya proses penanganan perkara berjalan lambat dan terduga pelaku hingga kini belum diamankan.

“Saya berharap kasus ini segera ditangani dan ada kepastian hukum. Saya sudah lelah menunggu, sehingga akhirnya memilih menyampaikan persoalan ini ke publik agar mendapat perhatian,” ujar Sinta.

Menurut Sinta, dugaan tindakan tersebut dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia di bawah umur. Ia juga menyebut telah mengetahui adanya hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka pada bagian tubuh korban.

Sinta mengatakan, kondisi anaknya mengalami perubahan setelah kejadian yang dilaporkan. Menurut keterangannya, korban mengalami trauma, ketakutan dan penurunan berat badan.

Namun demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan medis tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Update Cerita Indonesia. Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun pemeriksaan medis korban.

Sinta juga menyampaikan bahwa terduga pelaku disebutnya merupakan seorang pria berinisial R.S. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut pria tersebut pernah berprofesi sebagai pendeta.

Sinta bahkan menduga terdapat kemungkinan korban lain. Namun, dugaan tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh Update Cerita Indonesia.

Sementara itu, dalam uraian laporan polisi, korban disebut sebelumnya mendapat iming-iming pemberian uang sebelum dugaan tindakan seksual tersebut terjadi.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Bogor.

Sinta mengaku memilih menyampaikan kasus tersebut melalui media sosial dan meminta bantuan media karena merasa penanganan perkara belum memberikan kepastian yang diharapkan keluarga.

Hingga berita ini ditulis, Update Cerita Indonesia belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Meskipun sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (22/8/2026).

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

UpdateCerita TV