Ibadah GKPI Tangerang Dibubarkan, Warga Diduga Bawa Golok: GMKI Desak Aparat Usut Ancaman Sajam

TANGERANG, Update Cerita Indonesia – Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (20/9/2026), dibubarkan sekelompok warga. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang warga membawa benda yang diduga senjata tajam saat meminta kegiatan ibadah dihentikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan ibadah awalnya berlangsung dalam keadaan tertib. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah orang mendatangi lokasi dan meminta jemaat menghentikan kegiatan. Dalam rekaman yang beredar, salah seorang di antaranya tampak membawa senjata tajam yang disebut berupa golok.

Situasi tersebut membuat jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan meninggalkan lokasi demi menghindari terjadinya benturan. Sejumlah laporan menyebut terdapat anak-anak, perempuan, dan lansia di antara jemaat yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepolisian kemudian melakukan pengamanan serta memfasilitasi pertemuan antara pihak jemaat dan warga untuk menjaga situasi tetap kondusif. Mediasi lanjutan juga dijadwalkan melibatkan unsur pemerintah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Kementerian Agama turut turun tangan melalui Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar. Dalam proses penyelesaian tersebut, akses tempat yang digunakan jemaat untuk beribadah dikembalikan sehingga kegiatan keagamaan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah III. Koordinator Wilayah III GMKI, Riduan S. Purba, mengecam tindakan pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam.

“Kami mengecam keras tindakan pembubaran ibadah yang disertai ancaman menggunakan golok terhadap jemaat GKPI Sepatan. Mengayunkan senjata tajam untuk menghentikan orang yang sedang beribadah merupakan tindakan yang sangat serius dan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Riduan.

Menurut Riduan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Ia menilai persoalan terkait penggunaan tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.

“Persoalan mengenai tempat atau perizinan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Riduan juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

GMKI Wilayah III turut meminta Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta aparat keamanan memberikan jaminan keamanan kepada jemaat agar dapat menjalankan kegiatan ibadah tanpa intimidasi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan ancaman dengan senjata tajam tersebut serta memberikan perlindungan kepada jemaat. Semua pihak harus menghormati kebebasan beragama dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum,” kata Riduan.

Di sisi lain, penyelesaian melalui mediasi antara jemaat, warga, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan telah dilakukan. Pemerintah juga disebut akan memfasilitasi solusi tempat ibadah sementara sambil proses terkait tempat ibadah tersebut ditindaklanjuti.

GMKI Wilayah III menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada terciptanya situasi kondusif, tetapi juga memastikan hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah tetap dihormati.

“Kerukunan harus dibangun dengan menghormati hak setiap warga negara, bukan melalui tekanan. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama,” tutup Riduan.(Red)

UpdateCerita TV