Habib Bahar Desak Pabrik Miras di Citeureup Ditutup, Ancam Bakar Jika Tak Berhenti Beroperasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Habib Bahar bin Smith bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Intitirta Sarimakmur, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar perusahaan yang disebut memproduksi minuman beralkohol ditutup. Aksi itu juga diwarnai pernyataan keras Habib Bahar terkait keberadaan industri minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Habib Bahar menilai konsumsi miras dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal. Ia menyatakan kedatangannya dalam aksi tersebut bukan semata-mata untuk menyampaikan sikap keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda.
“Kita datang ke sini bukan karena pembelaan Al-Qur’an saja yang disebabkan miras, tetapi kita datang ke sini untuk menyelamatkan anak-anak bangsa, untuk menyelamatkan anak cucu kita daripada bahaya miras,” ujar Habib Bahar dalam orasinya.
Ia kemudian mendesak agar operasional perusahaan dihentikan. Dalam orasinya, Habib Bahar juga mengeluarkan ancaman akan membakar perusahaan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau pabrik ini tidak ditutup, maka demi Allah saya Bahar bin Smith yang akan membakar perusahaan ini,” tegasnya.
Menurut pengakuan Habib Bahar, pihak perusahaan dalam pertemuan dengan massa meminta waktu tujuh hari untuk menghentikan operasional produk minuman beralkohol.
“Tadi mereka bilang minta waktu tujuh hari. Maka kalau tujuh hari tidak ditutup semua produk miras dan segala macamnya, akan saya bakar,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan ancaman yang disampaikan secara terbuka dalam aksi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Intitirta Sarimakmur mengenai tuntutan massa maupun respons perusahaan terhadap pernyataan tersebut.
Dalam aksi itu, massa juga memasang spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan operasional minuman beralkohol di lokasi perusahaan. Habib Bahar meminta spanduk tersebut tidak dicopot karena dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
Ia juga menyebut lokasi perusahaan telah “disegel oleh masyarakat dan umat Islam Bogor”. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak demonstran dan belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum penyegelan tersebut.
Dikaitkan dengan Polemik The Sounds Project
Aksi tersebut juga disebut berkaitan dengan polemik yang mencuat setelah penyelenggaraan The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya, beredar di media sosial informasi mengenai adanya tantangan kepada penonton untuk meminum minuman beralkohol dengan syarat membaca ayat suci Al-Qur’an.
Peristiwa yang viral di media sosial itu kemudian menuai kecaman dari sejumlah pihak karena dianggap tidak menghormati kesakralan ayat suci Al-Qur’an.
Aksi di Citeureup menjadi salah satu bentuk respons terhadap polemik tersebut. Massa menegaskan penolakannya terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, khususnya yang dinilai berpotensi memengaruhi generasi muda.
Meski demikian, tuntutan penutupan perusahaan maupun langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol tetap perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, ancaman pembakaran terhadap fasilitas perusahaan merupakan pernyataan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Penyelesaian persoalan antara massa, perusahaan, dan pemerintah diharapkan ditempuh melalui jalur hukum serta mekanisme yang berlaku, tanpa tindakan kekerasan atau perusakan.
Catatan redaksi: Seluruh pernyataan mengenai tuntutan, klaim penyegelan, permintaan waktu tujuh hari, serta ancaman pembakaran dalam berita ini merupakan pernyataan pihak demonstran dan telah ditempatkan sebagai klaim atau pernyataan narasumber. Pihak PT Intitirta Sarimakmur belum memberikan keterangan.(Red)