Guru PNS di Tuban Diduga Bolos 3 Tahun, Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
TUBAN, Update Cerita Indonesia – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial RHP, diduga tidak menjalankan tugas mengajarnya selama hampir tiga tahun.
Meski absen dari kewajibannya sebagai pendidik di SD Negeri Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, RHP tetap menerima gaji dan tunjangan secara rutin.
Informasi ini mencuat setelah laporan masyarakat dan pihak sekolah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Rahmat, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.
“Kami sudah menerima laporan dan segera menindaklanjuti. Saat ini prosesnya sudah ditangani BKPSDM sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku,” ujar Abdul Rahmat, Sabtu (10/5/2025).
Rekan sejawat RHP, Rudi Priyono, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyarankan RHP untuk kembali mengajar. Namun, RHP dikabarkan tetap bersikeras pada keputusannya untuk tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Saya sudah pernah menyampaikan secara pribadi, tapi dia tetap pada prinsipnya tidak mau masuk,” ungkap Rudi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari RHP terkait alasan ketidakhadirannya selama bertahun-tahun.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik dan menegaskan pentingnya sistem pengawasan kepegawaian agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan tanggung jawab.
BKPSDM Tuban menyatakan bahwa jika terbukti melanggar disiplin berat, RHP dapat dikenai sanksi pemecatan tanpa hak pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.(Man)