Guru Besar Unpad Nilai Gubernur KDM Langkahi Kewenangan Bupati dan Wali Kota

BANDUNG, Update Cerita Indonesia – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, mengkritik langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai kepala daerah provinsi. 

Kritik ini muncul setelah Dedi Mulyadi terlibat langsung dalam sejumlah urusan di tingkat kabupaten/kota, termasuk penataan trotoar di Kota Bandung.

Menurut Prof. Muradi, tindakan tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Tindakan seperti ini bisa memberikan kesan bahwa bupati dan wali kota tidak berfungsi. Padahal, setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan kewenangan masing-masing,” ujar Muradi dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025).

Ia menegaskan, meskipun inisiatif Dedi Mulyadi dalam menangani persoalan daerah kerap mendapat apresiasi masyarakat, pendekatan tersebut tetap harus mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan.

Dedi Mulyadi saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025–2030. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode dan dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang turun langsung ke lapangan.

Prof. Muradi juga mendorong kepala daerah di tingkat kabupaten/kota agar lebih aktif dan responsif terhadap persoalan di wilayah masing-masing, agar tidak terjadi tumpang tindih peran dengan pemerintah provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kritik tersebut.(Syah)

UpdateCerita TV