Gugatan Ijazah Jokowi Disidangkan di PN Solo, Sidang Perdana Ditunda

SOLO, Update Cerita Indonesia — Sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (5/5/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Sigit Pratama, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya dan Rektor UGM sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Dalil tersebut didasarkan pada anggapan bahwa pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan sebelumnya terkait polemik ijazah, serta tidak menunjukkan dokumen ijazah asli baik di pengadilan maupun kepada publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil tersebut.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melawan hukum, tentu saja kami tidak sependapat,” ujarnya kepada media.

Ia menambahkan, tidak terdapat kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik, serta tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan hal tersebut.

Sidang perdana ini masih berfokus pada pemeriksaan administrasi para pihak. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 19 Mei 2026, sekaligus memanggil pihak tergugat yang belum hadir dalam sidang awal.

Perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi pejabat negara serta batasan kewajiban hukum terkait informasi pribadi.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan semua pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah serta menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan berikutnya.(Man)

UpdateCerita TV