Gudang LPG di Wanaherang Digerebek, 3 Orang Kabur: Polsek Gunung Putri Amankan 148 Tabung 12 Kg

BOGOR, Update Cerita Indonesia– Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Gunung Putri pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., bersama personelnya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat petugas tiba, polisi mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan LPG. Namun, tiga orang yang diduga berada di lokasi tersebut disebut langsung melarikan diri dengan cara berlari dan melompati tembok bagian belakang gudang.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 148 tabung LPG ukuran 12 kilogram, empat tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, satu unit timbangan, 522 buah segel baru tabung gas, 33 buah segel bekas tabung gas berwarna pink, serta satu box balok es.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tiga Orang Masih Diburu

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan aktivitas penyalahgunaan LPG tersebut, termasuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan tiga orang yang melarikan diri saat petugas tiba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami mengamankan sejumlah tabung LPG serta barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Hillal.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena barang yang diamankan tidak hanya berupa tabung LPG, tetapi juga ratusan segel baru dan puluhan segel bekas serta alat timbang.

Meski demikian, keberadaan barang-barang tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana tertentu. Polisi masih perlu mengungkap asal-usul barang, kepemilikan gudang, alur distribusi, tujuan penggunaan LPG, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polsek Gunung Putri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Hingga tahap ini, tiga orang yang melarikan diri masih dalam pencarian dan status hukum mereka tetap mengacu pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan perubahannya.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini berhak memperoleh proses hukum yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi.(F)

UpdateCerita TV