Gerai Mie Gacoan Beroperasi di Jonggol, Camat Akui Belum Pasti Baru Terima Informasi Soal PBG
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Grand opening gerai Mie Gacoan di kawasan Jalan Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/7/2026), menjadi perhatian publik. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi terkait status PBG, Camat Jonggol, Andri Rahman, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses perizinan telah sampai pada tahap PBG.
"Sudah sampai PBG, info yang kami dapatkan," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian informasi tersebut dan apakah pihak kecamatan telah melihat dokumen PBG secara langsung, Camat Jonggol menjelaskan bahwa dirinya memiliki banyak tugas dan meminta agar konfirmasi teknis juga disampaikan kepada pejabat yang membidangi.
"Urusan saya banyak bang, bagi tugas sama MP, tidak mengurus Gacoan saja. Mangga kontak saja Pak MP," katanya.
Menanggapi hal tersebut, wartawan menyampaikan bahwa sebagai pimpinan wilayah, camat memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal itu, Camat Jonggol mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas terdapat pembagian fungsi dan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Iya lah, apa pun camat yang tanggung jawab, tapi kan ketika bekerja ada tupoksi, Bang. Kalau harus dikoreksi maka siap mengoreksi," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Jonggol menyatakan belum dapat memperlihatkan dokumen PBG yang dimaksud sehingga status administrasi perizinan bangunan tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung oleh media.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pihak yang mempertanyakan konsistensi pengawasan dan penegakan ketentuan perizinan bangunan di Kabupaten Bogor. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai status perizinan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah publik.
Sejumlah kalangan juga meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, masyarakat berharap adanya langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Update Cerita Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola Mie Gacoan, Dinas terkait, maupun instansi berwenang, apabila memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan gerai tersebut.(Red)