Gelombang PHK Massal di Gunung Putri: Banyak Perusahaan Garmen Tutup, Ribuan Pekerja Terlantar
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Dalam dua tahun terakhir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami gelombang penutupan sejumlah perusahaan, terutama di sektor tekstil dan garmen. Penutupan ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang berdampak langsung pada ribuan pekerja, sebagian besar di antaranya adalah perempuan.
Beberapa perusahaan besar yang dilaporkan telah menghentikan operasionalnya antara lain:
PT. Nobel di Desa Tlajung Udik
PT. BPG di Desa Cicadas
PT. Don Huang juga di Desa Cicadas
PT. Trus Sindo di kawasan Perumahan Ferry Sonnevile
Serta sejumlah perusahaan lain yang kini tak lagi berproduksi.
Manajemen perusahaan umumnya berdalih bahwa penutupan terjadi akibat kesulitan keuangan hingga kebangkrutan, namun tidak jarang pemberitahuan disampaikan secara mendadak, bahkan beberapa pimpinan perusahaan sulit ditemui. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pekerja, apalagi banyak dari mereka yang belum menerima hak-hak normatif, seperti upah dan pesangon, yang justru ditunda pembayarannya hingga berbulan-bulan.
Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pernyataan pailit atau bangkrut seharusnya didasarkan pada putusan pengadilan niaga. Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan aturan ini, sehingga para pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sikap Disnaker: Hanya Sebatas Mediasi
Menanggapi persoalan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bejo, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi perundingan bipartit dan tripartit antara perusahaan dan pekerja.
“Namun, tidak semua kasus berhasil diselesaikan karena sering kali tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Tugas Disnaker hanya sebatas memediasi, bukan memaksakan hasil,” jelas Bejo.
Bejo menambahkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, maka masing-masing pihak memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan perdata hingga Mahkamah Agung.
Permasalahan Ketenagakerjaan Semakin Kompleks
Fenomena PHK massal ini membuka tabir kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Tak hanya soal PHK, masih banyak pelanggaran lainnya seperti:
Penundaan pembayaran upah
Tidak diselenggarakannya jaminan kesehatan dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Pelanggaran waktu kerja
Ketiadaan perlindungan hukum yang nyata terhadap pekerja
Padahal, seluruh aspek tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan, antara lain:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021
Desakan terhadap Pemkab Bogor
Melihat masifnya PHK yang terjadi dan lemahnya perlindungan terhadap para pekerja, masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan mulai mendesak agar Bupati Bogor segera mengambil langkah strategis. Dibutuhkan kebijakan yang pro-rakyat dan berpihak pada kesejahteraan buruh, terutama dalam masa sulit seperti saat ini.
Ribuan keluarga yang terdampak kini berada dalam ketidakpastian ekonomi, sementara pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam atas krisis ketenagakerjaan yang sedang berlangsung ini.(F)