Gelombang PHK di Bogor: Buruh Menjerit, Pesangon Tak Kunjung Cair, Pemerintah Dinilai Abai

BOGOR, Update Cerita, Indonesia — Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Kabupaten Bogor dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan keresahan mendalam di kalangan buruh. Dampaknya bukan hanya pada hilangnya mata pencaharian, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi keluarga dan meningkatkan angka kemiskinan.

Beberapa buruh korban PHK di wilayah Gunung Putri mengaku masih menunggu kejelasan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak mereka yang hingga kini belum diterima. AS Salah satu mantan karyawan PT Innopack, mengungkapkan bahwa mereka sudah bertahun-tahun di-PHK, namun janji pembayaran pesangon hanya terus diulur dengan alasan menunggu penjualan aset perusahaan.

“Kami sudah bosan dijanjikan nanti-nanti. Rasanya seperti dihibur dengan kebohongan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Para buruh juga mempertanyakan status hukum perusahaan tersebut — apakah benar-benar pailit secara legal atau hanya rekayasa untuk menghindari kewajiban membayar hak pekerja.

Menurut pemantauan lapangan, situasi serupa terjadi di sejumlah pabrik garmen dan tekstil di kawasan industri Bogor dan sekitarnya. Banyak perusahaan yang menggunakan alasan “pailit” untuk menghindari pembayaran penuh pesangon dan upah lembur.

“Alasan pailit itu sudah klasik. Benar atau tidak, hanya Tuhan yang tahu,” keluh seorang buruh lainnya.

Kondisi ini diperkirakan akan menambah jumlah keluarga rentan ekonomi di Kabupaten Bogor dan menambah beban pemerintah dalam penyediaan bantuan sosial.

Berdasarkan pantauan media ini, banyak perusahaan yang masih melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah di bawah standar, pelanggaran jam kerja, ketidakjelasan status pekerja, hingga kelalaian dalam penyediaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Minimnya sanksi dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah membuat praktik pelanggaran ini terus berulang. Proses penyelesaian melalui Bipartit dan Tripartit seringkali berlarut-larut, bahkan tak jarang mediator dari Dinas Tenaga Kerja dituding berpihak kepada pengusaha.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya angka PHK.

“Fenomena PHK ini tidak bisa dihindari, salah satunya akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi dan ketatnya persaingan antar pengusaha,” ujar Nana saat ditemui di kantor Disnaker Cibinong, Jumat (7/11/2025).

Namun demikian, Nana mengakui bahwa tidak semua organisasi buruh di Kabupaten Bogor terakomodir dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yang menjadi syarat sah untuk mediasi formal. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus perburuhan tidak tertangani secara maksimal dan membuat nasib buruh korban PHK menggantung tanpa kepastian.

Catatan Redaksi:

Kisah para buruh korban PHK di Bogor mencerminkan masih lemahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas, transparansi status perusahaan, dan hadirnya pemerintah sebagai pelindung rakyat pekerja menjadi tuntutan yang semakin mendesak.(JS)

UpdateCerita TV