Gas Subsidi Diduga Disuntik ke Tabung Non Subsidi di Bojongmangu, Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Praktik Ilegal
KABUPATEN BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Sebuah lokasi di Jalan Serang, Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, disebut-sebut diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut diduga melibatkan kendaraan jenis pikap tertutup berwarna hitam bernomor polisi B 9960 EAH dan B 9705 TAZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut tabung LPG serta menghindari perhatian aparat saat proses distribusi.
Di lokasi, juga terlihat tabung LPG subsidi dengan warna segel yang berbeda. Sejumlah tabung diduga berasal dari wilayah Jakarta Timur dengan segel berwarna putih serta Kota Bekasi dengan segel hijau muda sebelum dibawa ke lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan isi gas.
Modus yang diduga digunakan adalah memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi menggunakan selang dan peralatan tertentu. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, bahkan ledakan yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Selain membahayakan keselamatan, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi energi dari pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, apabila unsur pidananya terbukti melalui proses hukum.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bojongmangu, Edi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
"Terima kasih informasinya bang... Kalo bisa dikirim shareloc-nya," tulisnya, Jumat (26/6/2026).»
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi awal dari masyarakat maupun awak media. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi mengenai hasil pengecekan lapangan maupun langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Pertamina, segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi terbukti, warga meminta agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta jaringan distribusinya diungkap hingga tuntas guna mencegah kerugian negara dan melindungi keselamatan masyarakat.(FR)