Gangguan Listrik Sebabkan IPAL Tidak Aktif, PT. CSJ: Sudah Ditangani Sesuai Aturan DLH

BOGOR, Update Cerita Indonesia —Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai dugaan pencemaran air Sungai Cileungsi oleh PT. CSJ Wanaherang, kami menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang akurat, proporsional, dan sesuai hukum.

Pernyataan ini merupakan bentuk Hak Jawab PT. CSJ Wanaherang yang disampaikan oleh Kuasa Hukum, Advokat Jurika Fratiwi, S.H., M.H., kepada media pada Jumat, 26 September 2025.

Perusahaan Belum Beroperasi Penuh

Perlu diketahui bahwa PT. CSJ Wanaherang saat ini belum beroperasi secara rutin, dan masih dalam tahap penataan internal, termasuk penyempurnaan sistem pengolahan limbah. Pada saat kejadian, wilayah Cileungsi mengalami pemadaman listrik selama dua hari, yang menyebabkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak berfungsi.

Tanpa pemahaman teknis, seorang karyawan office boy secara tidak sengaja membuang air cucian peralatan ke saluran got. Hal ini diperparah dengan kondisi bak penampungan yang sedang rusak.

Bukan Limbah Berbahaya

Perusahaan menegaskan bahwa air yang terbuang bukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Yang terbuang hanyalah air cucian peralatan makanan, tergolong limbah domestik organik.

“Tuduhan adanya limbah berbahaya sangat menyesatkan. Ini hanya air bekas mencuci bahan makanan. Tidak ada limbah kimia, apalagi B3,” tegas Jurika Fratiwi.

Penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup

Kasus ini telah ditangani oleh DLH Kabupaten Bogor melalui pemeriksaan lapangan dan pemberian teguran administratif resmi. Selain itu, perusahaan mendapat pendampingan teknis untuk memastikan sistem pengolahan limbah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kritik terhadap Pemberitaan dan Intimidasi

Kuasa hukum PT. CSJ menyayangkan adanya pemberitaan media yang dianggap tendensius dan tanpa data akurat. Perusahaan juga mengutuk segala bentuk intimidasi dan pemerasan oleh oknum tertentu, yang mengatasnamakan media atau organisasi.

“Perusahaan kecil tidak bisa terus diperlakukan seperti pelaku kriminal. Ini tindakan tanpa niat jahat, sudah ditangani sesuai hukum. Jangan sampai industri kecil dibunuh dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Jurika, yang juga menjabat Ketua LBH IWAPI.

Komitmen Perusahaan

PT. CSJ Wanaherang berkomitmen untuk patuh pada hukum dan terus memperbaiki sistem internal. Perusahaan menghargai kontrol sosial, namun menegaskan bahwa sanksi hanya dapat diberikan oleh lembaga resmi, bukan oleh pihak eksternal tanpa kewenangan. (Sumber:Aspirasiindonesianews.com)

UpdateCerita TV