Gaji TNI-Polri Diwacanakan Tembus Rp50 Juta, Pengawasan dan Akuntabilitas Jangan Sampai Tertinggal
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Wacana kenaikan gaji pokok prajurit TNI dan anggota Polri hingga minimal Rp50 juta per bulan kembali menjadi perhatian publik. Namun, angka tersebut hingga kini masih berada pada ranah wacana atau usulan dan bukan merupakan ketentuan gaji yang berlaku bagi seluruh prajurit TNI maupun anggota Polri.
Wacana peningkatan kesejahteraan aparat pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan penghasilan dan kesejahteraan personel. Namun, peningkatan pendapatan tidak dengan sendirinya dapat diposisikan sebagai jaminan bahwa penyalahgunaan kewenangan akan hilang.
Seiring dengan peningkatan kesejahteraan, aspek pengawasan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan institusi negara. Penguatan pemeriksaan kekayaan, transparansi, pengelolaan benturan kepentingan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran menjadi sejumlah instrumen yang relevan untuk diperhatikan.
Di sisi lain, DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah materi penting mengenai mekanisme perampasan aset hasil atau terkait tindak pidana, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture) dalam kondisi tertentu.
Konsep tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset melalui proses hukum tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasai aset. Penerapannya tetap membutuhkan dasar hukum, mekanisme pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
Dua isu tersebut—peningkatan kesejahteraan aparat dan penguatan instrumen perampasan aset—berada pada ranah kebijakan yang berbeda. Kenaikan penghasilan berkaitan dengan kesejahteraan dan remunerasi aparatur negara, sedangkan perampasan aset berkaitan dengan instrumen penegakan hukum terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, apabila kebijakan peningkatan kesejahteraan aparat benar-benar diterapkan, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi unsur penting. Demikian pula, apabila mekanisme perampasan aset diperkuat melalui undang-undang, kewenangan tersebut membutuhkan prosedur hukum yang jelas agar pemberantasan tindak pidana tetap berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Perdebatan mengenai gaji aparat maupun RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran anggaran atau kewenangan penegak hukum, tetapi juga bagaimana negara memastikan setiap kewenangan publik dijalankan secara transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.(Red)