FATRA Tantang Satpol PP Segel Proyek Azimuth Field Plant PBG Belum Terbit, Pembangunan Tetap Berjalan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proyek pembangunan milik Azimuth Pastindo Mandiri (Azimuth Field Plant) yang berlokasi di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pembangunan masih berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum diterbitkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi proyek pada Sabtu (1/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan dari pihak pengawas proyek, proses pengurusan perizinan masih berlangsung.
Petugas Satpol PP kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Ades, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut, PBG proyek hingga saat ini belum terbit.
"Sudah kita cek ke lokasi dan menanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan. Mereka mengaku sedang mengurus izin, namun PBG-nya belum terbit," ujar Ades.
Menyusul hasil pengecekan tersebut, sejumlah warga meminta Satpol PP Kabupaten Bogor menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengambil langkah administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan bangunan.
Ketua Umum Forum Timur Raya, Yudi Sucipta, menilai pembangunan seharusnya baru dapat dimulai setelah PBG diterbitkan.
"Seharusnya Satpol PP menyegel dan menghentikan pembangunan tersebut karena menurut kami telah melanggar Perda. Jika memang terdapat pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas," ujar Yudi, Selasa (4/8/2026).
Ia juga meminta aparat penegak Peraturan Daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang sepele.
"Jangan dianggap main-main. Kalau memang aturan mengharuskan PBG terbit lebih dulu, maka penegakannya harus konsisten. Publik tentu akan mempertanyakan apabila tidak ada tindakan yang tegas," katanya.
Yudi turut mempertanyakan alasan belum adanya tindakan penghentian sementara terhadap proyek tersebut apabila memang izin yang dipersyaratkan belum diterbitkan.
"Masyarakat bertanya, apakah Satpol PP tidak berani melakukan penyegelan, atau ada pertimbangan lain. Pertanyaan ini perlu dijawab agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Azimuth Pastindo Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan masyarakat.(F)