FABEM Sebut Bogor Darurat Korupsi, KPK Didesak Bongkar Tuntas Dugaan Permainan Pejabat
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor yang mereka nilai berada dalam situasi darurat korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (18/9/2026), menyusul rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi pemerintah daerah.
FABEM Bogor Raya mendesak KPK untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani serta memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menilai dugaan praktik korupsi, suap, dan nepotisme berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta berdampak terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Desakan FABEM disampaikan setelah KPK melakukan kegiatan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.
Atas rangkaian kegiatan tersebut, FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta KPK menyampaikan kepastian hukum sesuai kewenangan dan tahapan proses penegakan hukum yang berlaku.
FABEM juga menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan serta bebas dari intervensi. Mereka meminta apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan, yakni:
1. Mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor sesuai ketentuan hukum.
2. Memproses secara hukum setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi.
3. Menolak segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor.
4. Mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan jaringan korupsi berdasarkan hasil penyidikan.
5. Mendesak KPK memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor serta memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pihak yang terbukti bersalah.
FABEM Bogor Raya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa dan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang mereka harapkan.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan, “Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.”
Pernyataan sikap FABEM Bogor Raya ditandatangani oleh Yogi Ariananda selaku Koordinator Lapangan 1 dan Riduan S. Purba selaku Koordinator Lapangan 2.
Hingga berita ini disusun, tuntutan FABEM tersebut merupakan sikap organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.(Red)