Eksekusi Tanah Garapan di Karawang Berakhir dengan Kesepakatan Warga dan PP Persis
KARAWANG, Update Cerita Indonesia – Suasana tegang mewarnai proses eksekusi lahan garapan di Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (26/08/2025). Perdebatan terjadi antara penghuni asal Madura yang telah lama menempati lahan tersebut dengan juru sita Pengadilan Agama Karawang.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berjenjang, mulai dari Pengadilan Agama Karawang Nomor 0316/Pdt.G/2016/PA.Krw, hingga Peninjauan Kembali (PK) Nomor 65/PK/Ag/2022, yang berujung pada perintah eksekusi Nomor 2/Pdt.Exs/2025/PA.Krw.
Namun, lima keluarga penghuni lahan itu menolak pengosongan dengan alasan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, merujuk pada adanya patok bertuliskan “Pemda Karawang” di sekitar lokasi. Salah satu perwakilan warga menyatakan kesediaannya membongkar bangunan secara mandiri, asalkan terlebih dahulu ditunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas nama PP Persis.
“Kami siap menandatangani pernyataan membongkar mandiri, tapi tunjukkan dulu bukti kepemilikan dan putusan pengadilan secara transparan. Kami tidak percaya kalau tanah ini milik PP Persis,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, pihak PP Persis melalui kuasa hukumnya, Zamzam SH dari LBH Persis, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf milik PP Persis. “Upaya hukum sudah ditempuh hingga putusan final. Surat eksekusi pun sudah turun, sehingga proses ini sah secara hukum,” tegasnya.
Ketegangan akhirnya mereda setelah tercapai kesepakatan yang difasilitasi aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang.(F)