Dugaan Selingkuh Pengelola PAUD Al-Bayyinah di Balekambang Jadi Sorotan, KCBI Desak Disdik dan HIMPAUDI Turun Tangan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Beredarnya informasi mengenai dugaan pelanggaran etik (selingkuh) yang melibatkan seorang pengelola sekaligus tenaga pendidik pada sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Bayyinah Desa Balekambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang menjalin hubungan tidak pantas dengan Pria telah beristri menjadi perhatian sejumlah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih sebatas pengaduan dan memerlukan proses klarifikasi serta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu tersebut telah menjadi perbincangan di masyarakat dan muncul dalam sejumlah pemberitaan media. Kondisi itu menimbulkan perhatian, terutama dari kalangan orang tua peserta didik yang berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif dan tidak terdampak oleh isu yang berkembang.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari seorang pria menyampaikan kepada media bahwa dirinya mengetahui dugaan hubungan pribadi tersebut setelah memperoleh pengakuan dari suaminya. 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

"Saya mengetahui setelah suami saya mengaku. Saya juga sudah mencoba menghubungi perempuan yang disebutkan, tetapi belum memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak mengaku," ujarnya.

Menanggapi adanya pengaduan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta HIMPAUDI Kabupaten Bogor dan HIMPAUDI Kecamatan Jonggol untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurut Agus, apabila terdapat pengaduan yang berkaitan dengan tenaga pendidik atau pengelola satuan pendidikan, instansi terkait perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan HIMPAUDI melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan apabila memang telah menerima pengaduan. Proses tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan," katanya, Minggu (2/8/2026).

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan atau kode etik yang berlaku, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Update Cerita Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.(F)

UpdateCerita TV