Dugaan Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Lebih Setahun di Sukabumi, Bea Cukai Mandul

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Dugaan peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung lebih dari satu tahun itu diduga masih terjadi di kawasan Jalan Raya Ciaulpasir, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 

Sorotan tersebut disampaikan Asep Suryana, warga setempat, Sabtu (21/8/2026).

Menurut Asep, informasi mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perdagangan yang diduga melanggar ketentuan tersebut disebut masih berlangsung.

“Pasalnya, aktivitas perdagangan itu disebut masih berlangsung dan memunculkan kesan belum adanya langkah penindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH),” ujar Asep.


Ia meminta aparat terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan agar informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya menjadi isu, tetapi dapat dipastikan berdasarkan fakta dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aparat penegak hukum, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai juga dinilai perlu memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai dinilai penting karena berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha sekaligus penerimaan negara dari sektor cukai.

Warga juga meminta agar Bea Cukai dan aparat tidak membiarkan dugaan aktivitas ilegal berlarut-larut tanpa pemeriksaan yang jelas. Namun, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penjual maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi secara berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan.

Masyarakat berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan kepada publik.

Dengan demikian, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.(Red)

UpdateCerita TV