Dugaan Pungli Rekrutmen PT Simone ACC Rp4–Rp7 Juta Disorot, HRD Naufal Priyambodo Belum Menjawab
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan dan perpanjangan kontrak pekerja di PT Simone Accessary Collection 1 (ACC), Jalan Barokah No. 5, RT 02/RW 11, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang diterima wartawan menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada calon pekerja dengan nominal jutaan rupiah. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih membantu pelamar memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan.
Besaran uang yang disebut dalam informasi yang dihimpun bervariasi, mulai sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta per orang. Dugaan serupa juga disebut terjadi secara berulang, baik dalam proses penerimaan tenaga kerja maupun perpanjangan kontrak.
Salah seorang pekerja PT Simone yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir berdampak terhadap pekerjaannya mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan uang tersebut.
“Pak Kasno dan Bu Karyati ini sering kali memungut biaya kepada calon pekerja untuk bekerja di PT Simone. Mereka ini mendapat setoran dari para calo sebesar Rp4 juta hingga Rp5 jutaan per orang,” ujar sumber kepada wartawan.»
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan permintaan uang ketika pekerja hendak memperpanjang kontrak. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena proses perekrutan tenaga kerja seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak membebani calon pekerja dengan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nana Mulyana menyampaikan kepada wartawan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan kepada masyarakat yang hendak memperoleh pekerjaan.
“Secara aturan tidak pernah ada pungutan liar dan dibenarkan meminta uang kepada calon pekerja yang ingin bekerja di PT tersebut, Jika ada oknum pungli akan tindak,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bogor kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon pekerja yang hendak mengikuti proses penerimaan di PT Simone terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui aplikasi BCC di lingkungan Disnaker Kabupaten Bogor.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan dalam proses penerimaan tenaga kerja juga diimbau melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Kasno selaku SPV dan Karyati selaku SPV Persiapan PT Simone disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Namun, penyebutan nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut masih merupakan tudingan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Wartawan telah berupaya meminta penjelasan kepada Kasno dan Karyati mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan dari keduanya.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Naufal Priyambodo selaku HRD PT Simone ACC pada Kamis (27/8/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Naufal Priyambodo belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai mekanisme rekrutmen, dugaan pembayaran oleh calon pekerja, serta informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses perpanjangan kontrak.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi Naufal Priyambodo maupun manajemen PT Simone ACC untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi, praktik meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan maupun pekerja yang hendak memperpanjang kontrak perlu mendapat perhatian serius.
Terlebih jika pembayaran tersebut menjadi syarat tidak resmi untuk memperoleh pekerjaan atau mempertahankan kontrak kerja.(F)