Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Proyek Cut & Fill PT CSN, LSM Minta Polisi Turun Tangan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek cut & fill milik PT CSN yang berlokasi di kawasan perumahan elit Metland, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menggunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Padahal, BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan SK Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Kendaraan atau alat industri, khususnya yang berkapasitas di atas roda enam, dilarang menggunakannya.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran Pasal 55 jo Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Manalu, Ketua LSM Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), mengungkapkan bahwa saat melakukan pengecekan di lokasi proyek, pihaknya menduga alat berat ekskavator yang digunakan mengonsumsi solar bersubsidi. Selain itu, ia juga menemukan penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kg (gas melon) di lokasi proyek untuk kepentingan pengelasan.
“Proyek ini juga menggunakan gas melon 3 kg untuk pengelasan, padahal jelas dilarang sesuai aturan pemerintah,” ujar Manalu, Jumat (8/8/2025).
“Kami minta pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan Polres Bogor turun langsung untuk mengecek dokumen pengiriman solar dan penggunaan gas subsidi. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Riyono, perwakilan pihak proyek, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa BBM yang digunakan adalah solar non-subsidi yang dikirim oleh PT Audri Lutfia Jaya, Bekasi.
“Solar yang kami gunakan adalah non-subsidi untuk industri, dikirim oleh PT Audri Lutfia Jaya,” jawabnya singkat.(F)