Dugaan Penundaan Penegakan Hukum Diadukan ke Propam, Kapolsek Cibinong: Kami Siap Diawasi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penundaan penegakan hukum dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Yanduan) Propam Polri.
Berdasarkan surat Nomor: B/393/VI/WAS.2.4/2026/Bid Propam tertanggal 25 Juni 2026, pengaduan yang diajukan oleh Muhamad Saepudin pada 21 Juni 2026 telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa substansi pengaduan berkaitan dengan dugaan penundaan penegakan hukum dalam penanganan perkara penganiayaan. Menurut pelapor, hingga pengaduan disampaikan, belum dilakukan tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai tersangka.
Sebagai tindak lanjut, Bid Propam Polda Jawa Barat menyatakan pengaduan tersebut telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pelimpahan tersebut mengacu pada disposisi Kabid Propam Polda Jawa Barat tertanggal 22 Juni 2026, yang memerintahkan agar pengawasan terhadap penanganan perkara dilakukan oleh Bag Wassidik Ditreskrimum.
Surat SP3D tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko menyatakan pihaknya siap apabila proses penanganan perkara diawasi oleh Bid Propam Polda Jawa Barat.
"Kami siap menjawab apabila ada pengawasan dari Propam Polda Jabar," ujar Kompol Jony Handoko, Sabtu (27/6/2026).
Terkait proses penyidikan, Kapolsek menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sudah berjalan sesuai ketentuan dalam KUHAP," katanya.
Mengenai penilaian pelapor yang menganggap penanganan perkara berjalan lambat, Kapolsek menyampaikan bahwa kendala yang ada masih dapat diatasi dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Semua kendala masih bisa diatasi, dan semua proses hukum kita laksanakan sesuai prosedur," ujarnya.
Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
"Saya sebagai Kapolsek Cibinong menjamin semua perkara diproses secara profesional, tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Menurutnya, Polsek Cibinong akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polsek Cibinong selalu menindaklanjuti semua aduan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan saat ini penyidik sedang menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Sudah sesuai dengan SOP dan KUHAP, Pak... tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan," ujarnya singkat.
Terkait status penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolsek menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terbitnya SP3D dari Bid Propam Polda Jawa Barat menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti secara administratif. Sementara itu, proses pengawasan oleh Bag Wassidik Ditreskrimum diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap substansi pengaduan yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perkembangan hasil pengawasan maupun proses penyidikan perkara tersebut.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat perkembangan baru atau penjelasan resmi dari pihak terkait, pemberitaan ini akan diperbarui secara proporsional dan berimbang.(F)