Dugaan Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Klaim Aliran Dana ke Sejumlah Polisi

JAMBI, Update Cerita Indonesia – Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri Tahun 2026 di Jambi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka berinisial Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkap adanya keterangan kliennya mengenai dugaan aliran uang hasil penipuan kepada sejumlah anggota Polri.

Keterangan tersebut, menurut Ferdi, tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Namun, seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih merupakan keterangan tersangka melalui kuasa hukumnya dan perlu diverifikasi serta dibuktikan lebih lanjut oleh penyidik.

Ferdi menyebut MD mengaku sebagian uang dari dugaan penipuan tersebut mengalir kepada seorang perwira berinisial Kombes Pol H, yang saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.

“Sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Selain Kombes Pol H, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan aliran uang kepada perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.

Ferdi mengatakan kliennya juga mengaku pernah mendapat perintah untuk mencari calon peserta atau orang yang ingin masuk menjadi anggota Polri. Dalam istilah yang disebut digunakan dalam kasus tersebut, calon peserta disebut sebagai “pasien”.

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai dana yang disebut berhasil dikumpulkan dalam dugaan penipuan tersebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut diduga berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Pada skema reguler, puluhan orang disebut telah menyerahkan uang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian pada skema kuota khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

Besaran kerugian masing-masing korban disebut cukup besar, mulai dari sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Angka-angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan informasi yang diterimanya dan masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui proses penyidikan.

Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa MD sebagai pelaku yang berada di lapangan.

Menurut Ferdi, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.

Ia juga meminta Mabes Polri mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses atau pengaruh terhadap proses seleksi maupun informasi mengenai kelulusan calon anggota Polri.

“Klien kami tidak bisa seorang diri,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Menurut Ferdi, dugaan perkara tersebut kemudian berkembang ketika muncul skema yang disebut sebagai “kuota khusus”.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika MD disebut diminta mempertanggungjawabkan uang peserta pada skema reguler yang tidak lulus.

Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, MD kemudian diduga membuat atau menjalankan skema baru dengan menawarkan kuota khusus kepada calon korban berikutnya.

Para calon korban disebut dijanjikan dapat diterima sebagai anggota Polri melalui jalur khusus tersebut. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kuota yang ditawarkan itu diduga tidak pernah ada.

Apabila keterangan tersebut terbukti, skema tersebut berpotensi menunjukkan adanya pola penipuan berantai dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan anggota Polri.

Kuasa hukum MD juga menyatakan berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul keterangan kliennya mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, Polda Jambi menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan.

MD dan seorang lainnya berinisial Y juga disebut telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Kendati demikian, proses pidana terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan kuasa hukum MD, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban: apakah benar terdapat aliran dana dari dugaan penipuan seleksi Bintara Polri kepada pihak lain? Siapa yang diduga menerima dana tersebut? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Dan bagaimana mekanisme dugaan penipuan tersebut dapat berjalan hingga menghimpun dana dalam jumlah besar?

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila merasa dirugikan.

Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pihak yang diduga berada di lapangan apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat.

Seleksi penerimaan anggota Polri pada prinsipnya harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berdasarkan kemampuan peserta. Kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut menjadi hal penting yang harus dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan melalui janji kelulusan.(Red)

UpdateCerita TV