Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jatisampurna Kembali Disorot, Hasil Cek Polisi Dipertanyakan
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah bangunan ruko berpagar besi di Jalan Raya Kranggan, RT 004/RW 009, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan warga kepada awak media. Sejumlah kendaraan disebut keluar masuk lokasi yang kondisinya tertutup dan memiliki area cukup luas di bagian dalam.
Warga menduga kendaraan tertentu digunakan untuk mengangkut atau menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mengaku pernah melihat kendaraan jenis box, SUV, hingga kendaraan tangki transportir masuk ke lokasi.
"Kadang terlihat ada tangki transportir juga masuk lokasi itu. Kayaknya isi bahan bakar dari kempu ke tangki, tapi memang tidak kelihatan dari luar karena lokasinya luas ke dalam dan tertutup. Jadi mereka bebas melakukan aktivitas," ujar warga tersebut.
Namun, informasi tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Ipda Riza Rusmawan. Saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 16 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana yang diinformasikan.
"Lokasi pernah kita cek dan nihil," ujar Ipda Riza melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah pada Minggu, 2 Agustus 2026, awak media kembali memantau kawasan tersebut dan melihat adanya kendaraan jenis Mitsubishi Pajero serta armada transportir BBM yang terlihat berada di sekitar lokasi.
Pada salah satu armada transportir yang terpantau terdapat tulisan perusahaan PT Sri Karya dan tulisan lain yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Temuan visual tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kegiatan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, kemunculan kembali kendaraan yang disebut warga sebelumnya menjadi alasan perlunya dilakukan verifikasi dan pengecekan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Perbedaan antara hasil pengecekan aparat pada 16 Juli dengan kondisi yang terpantau pada 2 Agustus juga memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan aktivitas di lokasi tersebut.
Apakah aktivitas yang terpantau pada 2 Agustus merupakan kegiatan yang sah dan sesuai peruntukan BBM, atau terdapat aktivitas lain yang perlu diperiksa? Pertanyaan tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat berwenang untuk memastikan berdasarkan fakta lapangan dan bukti yang sah.
Untuk memperoleh konfirmasi terbaru, awak media kembali menghubungi Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Ipda Riza Rusmawan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (7/8/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan mengenai temuan terbaru tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat maupun sektor tertentu sesuai ketentuan.
Apabila benar ditemukan kegiatan pembelian, penampungan, pemindahan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah aktivitas yang kembali terpantau tersebut merupakan kegiatan yang legal atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.(F)