Dugaan Penganiayaan Karyawan PT Pesona Daya Encho Masih Tunggu Visum, Padahal Kanit Reskrim Polsek Cibinong Sebut Dokumen Sudah Turun
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Unit Reskrim Polsek Cibinong kembali menjadi sorotan publik. Hingga awal Mei 2026, proses penyelidikan perkara yang dilaporkan Muhammad Saefudin, karyawan PT Pesona Daya Encho selaku pihak ketiga perusahaan penyedia layanan internet Bnetfit, belum menunjukkan kepastian hukum.
Perkara yang dilaporkan sejak pertengahan Maret 2026 itu disebut masih tertahan karena penyidik menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit.
Kondisi tersebut tertuang dalam surat resmi “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan” Nomor: B/255/V/2026/Unit Reskrim tertanggal 5 Mei 2026 yang diterbitkan Polsek Cibinong, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Surat itu baru diterima pelapor pada Selasa (12/5/2026).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak terkait lainnya. Pelapor atas nama Muhammad Saefudin telah dimintai keterangan pada 15 Maret 2026.
Sementara terlapor bernama Derra Barnas Putra diperiksa pada 21 April 2026. Dua saksi lain masing-masing bernama Dicky dan Rizky juga telah dimintai keterangan pada tanggal yang sama.
Namun hingga surat perkembangan perkara diterbitkan, penyidik menyatakan proses penanganan belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong terkait pemeriksaan medis korban.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor. Pasalnya, rentang waktu hampir dua bulan sejak laporan dibuat dinilai cukup panjang untuk perkara yang masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti administrasi medis.
Dalam perspektif hukum pidana, visum et repertum memang menjadi alat bukti penting, khususnya dalam perkara dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik. Namun keterlambatan keluarnya dokumen medis kerap menjadi hambatan klasik yang berdampak terhadap kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan inkonsistensi keterangan dari pihak penyidik. Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, Kanit Reskrim Polsek Cibinong Yunlih saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa hasil visum telah keluar dan akan segera diambil penyidik.
“Visum hari ini baru turun, akan diambil sama penyidik,” ujarnya saat itu.
Namun pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan isi SP2HP tertanggal 5 Mei 2026 yang justru menyebutkan proses penyelidikan masih menunggu hasil visum.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya terkait sinkronisasi administrasi dan perkembangan riil penanganan perkara di internal penyidik.
Aktivis sosial Johner Simanjuntak menilai penyidik seharusnya tetap dapat melakukan langkah progresif lain sembari menunggu visum keluar dari rumah sakit.
“Harusnya langkah lain bisa dikerjakan atau dilakukan sembari menunggu visum keluar dari rumah sakit,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penyidik dapat melakukan pendalaman motif, penguatan alat bukti tambahan, hingga gelar perkara awal agar penanganan kasus tidak terkesan stagnan dan berjalan di tempat.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya transparansi berkala dari aparat penegak hukum agar proses penyelidikan tidak menimbulkan asumsi negatif maupun dugaan lambannya penanganan perkara.
Dalam surat perkembangan perkara tersebut, pihak Polsek Cibinong turut membuka ruang pengaduan masyarakat apabila terdapat keluhan terkait pelayanan penyelidikan dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibinong.
Namun saat dikonfirmasi ulang oleh awak media terkait perbedaan keterangan soal status visum dan progres penanganan perkara, Kanit Reskrim Polsek Cibinong Yunlih belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pelayanan publik serta reformasi birokrasi di tubuh Polri.(F)