Dugaan Penganiayaan Berujung Maut di Kota Wisata, Keluarga Korban Minta Seluruh Aktor Diungkap
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus kematian seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Rini Rohmawati alias RR di kawasan Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik. Korban diduga meninggal dunia setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang menurut kuasa hukum korban bermula dari tuduhan menghilangkan kabel pengisi daya (charger) jam tangan milik majikannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh selama proses pendampingan hukum, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Mei 2026 di sebuah rumah di Cluster Calgary Blok UF 1, Kota Wisata, Cileungsi.
Menurut keterangan kuasa hukum, saat itu para majikan yang disebut berinisial S, K, dan H dikabarkan hendak bepergian ke luar kota dan mempertanyakan keberadaan kabel charger jam tangan yang dilaporkan hilang. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, tiga ART yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial D, J, dan F, diduga menuduh korban sebagai pihak yang mengambil barang tersebut.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan sapu dan botol semprot, serta penyemprotan cairan ke tubuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut korban kemudian diduga dibawa ke kamar mandi di lantai dua rumah, pakaiannya dilepas hingga hanya mengenakan pakaian dalam, lalu disiram air panas secara bergantian dari bagian kepala hingga kaki. Akibat peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka bakar serius.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, setelah mengalami luka berat korban tidak segera memperoleh penanganan medis. Pada keesokan harinya, korban disebut hanya mendapatkan perawatan sederhana, sementara kondisinya terus memburuk hingga tidak mampu lagi berdiri.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pada malam 30 Mei 2026, para penghuni rumah menyadari korban telah meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi (Radjak Hospital). Namun, berdasarkan pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian aparat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah. Jajaran Polsek Cileungsi mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya membawa jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan forensik.
Berdasarkan proses penyidikan yang telah berjalan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi.
Kuasa hukum korban berharap penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membiarkan, memerintahkan, atau memiliki peran lain apabila hal tersebut didukung oleh alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang berakibat fatal. Sejumlah kalangan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara terang benderang serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, hasil autopsi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(FR)