Dugaan Mafia Gas Subsidi Beroperasi di Bojongmangu, Gas Melon dari Bekasi dan Jakarta Timur Diduga Disedot ke Tabung Non Subsidi

KABUPATEN BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini aktivitas yang diduga berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram disebut-sebut terjadi di wilayah Jalan Serang, Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan kendaraan angkut jenis pikap tertutup berwarna hitam dengan nomor polisi B 9960 EAH dan B 9705 TAZ yang disebut telah dimodifikasi untuk mengangkut tabung gas dan menghindari perhatian petugas saat beroperasi.

Salah seorang sopir berinisial IR yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengantarkan muatan gas dan tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang berlangsung di lokasi tujuan.

"Melon dibawa dari Jatiwarna, Jatiasih, Kota Bekasi dan Jakarta Timur untuk dibawa ke lokasi," ujar IR kepada awak media, Senin malam (22/6/2026).

Namun saat ditanya mengenai dugaan praktik pengoplosan gas, IR mengaku tidak mengetahui lebih jauh.

"Saya enggak tahu soal praktik itu, saya cuma nganter," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah tabung LPG subsidi dengan warna segel yang berbeda-beda. Sebagian tabung disebut berasal dari wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Timur sebelum dibawa ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.

Modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi menggunakan peralatan tertentu. Aktivitas semacam ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan.

Selain berisiko terhadap keselamatan masyarakat, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.

Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan perbuatan yang dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bojongmangu belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar terjadi.(F)

UpdateCerita TV