Dugaan Kejanggalan SPMB 2026 Mencuat, DPRD Desak Audit Menyeluruh Proses Seleksi di SMA Negeri 3 Cibinong

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan sejumlah orang tua siswa dan tokoh masyarakat. Mereka mempertanyakan transparansi sistem penilaian jalur prestasi akademik maupun mekanisme penerimaan melalui jalur domisili setelah sejumlah siswa yang dinilai memiliki prestasi akademik tinggi tidak lolos seleksi.

Sejumlah wali murid mengaku menemukan perbedaan antara perhitungan nilai yang mereka lakukan berdasarkan data rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan nilai yang tercantum dalam akun SPMB. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait akurasi dan transparansi sistem penilaian yang digunakan.

Salah seorang wali murid menyampaikan bahwa anaknya selama menempuh pendidikan di tingkat SMP konsisten meraih peringkat atas dan memiliki nilai akademik yang baik. Namun saat pengumuman hasil seleksi, nilai yang muncul dalam sistem disebut berbeda dari hasil perhitungan yang dimilikinya."Saya berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai mekanisme penilaian. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil dan hasil seleksi benar-benar sesuai dengan data yang dimiliki masing-masing siswa," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme penilaian jalur prestasi rapor, panitia SPMB SMA Negeri 3 Cibinong menjelaskan bahwa proses penghitungan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Perhitungan dilakukan berdasarkan komposisi 50 persen rata-rata nilai rapor dan 50 persen rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)," ujar salah seorang panitia.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan sejumlah orang tua yang menginginkan adanya transparansi lebih rinci terkait proses konversi dan pengolahan nilai dalam sistem.

Selain jalur prestasi, perhatian masyarakat juga tertuju pada penerimaan melalui jalur domisili. Sejumlah Ketua RW di lingkungan sekitar sekolah mempertanyakan kesesuaian data penerimaan dengan kondisi di lapangan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan secara mandiri oleh beberapa pengurus wilayah, jumlah siswa yang diketahui diterima melalui jalur domisili di lingkungan sekitar sekolah dinilai belum sesuai dengan total kuota yang diumumkan.

Salah seorang Ketua RW menyatakan pihaknya berencana meminta klarifikasi kepada sekolah dan pemerintah setempat terkait mekanisme penerimaan jalur domisili guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

"Kami hanya ingin memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka agar tidak muncul asumsi ataupun spekulasi di tengah masyarakat," katanya.

Sorotan serupa juga muncul dari orang tua siswa yang mengaku telah lama tinggal di sekitar sekolah namun anaknya tidak diterima melalui jalur domisili karena verifikasi dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan dokumen administrasi sebagai dasar penentuan domisili dibandingkan fakta tempat tinggal yang telah ditempati selama bertahun-tahun.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yasin Sogir, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses SPMB.

Menurutnya, sistem penerimaan peserta didik baru harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

"Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun seluruh proses tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang objektif," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik maupun masyarakat.

Pengamat pendidikan menilai keterbukaan data dan mekanisme seleksi menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi sistem SPMB. Transparansi dinilai dapat meminimalkan polemik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai dasar penetapan hasil seleksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Cibinong belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait berbagai pertanyaan dan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa serta tokoh masyarakat. Oleh karena itu, informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.(F)

UpdateCerita TV